Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja. Tim penyidik akan menggali keterangan Sally terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam pesan singkat, Kamis (25/7).
Ini merupakan panggilan ketiga KPK pada bulan ini setelah sebelumnya dia dipanggil pada Kamis (18/7). Pada pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik menggali keterangan Sally ihwal aset dan rekening eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) yang berada di Singapura.
Dalam mengusut kasus tersebut, komisi antirasuah pernah melakukan pencekalan terhadap Sally. Belum diketahui pasti, apa yang akan menjadi fokus penyidik pada pemeriksaan kali ini.
Sally sendiri merupakan mantan anak buah dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini. Bersama Emirsyah, Soetikno ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai Rp20 miliar. Selain itu, dia juga diduga menerima barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Diduga uang tersebut berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.
Sementara itu, Soetikno Soedarjo, berperan sebagai perantara. Saat itu dia menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp11 triliun. Perusahaan terbukti melakukan praktik suap di beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Anggola.
Perkara ini bermula saat KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. Kemudian, SFO dan CPIB mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK melalui CPIB dan SFO membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.