Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan. Dia akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi NPS (Natan Pasomba)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Pemeriksaan terhadap Suherlan bukan kali pertama dilakukan oleh tim penyidik. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada Kamis (19/6).
Natan Pasomba telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Juni 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman.
KPK menduga, Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan kepada pegawai Kemenkeu untuk dimuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Namun, permintaan bantuan itu diteruskan oleh pegawai Kemenkeu kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga telah terjadi praktik rasuah untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
KPK menduga, Natan memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Uang yang diberi Natan senilai Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan US$33.500.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.