Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/12).
Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014. Duit diberikan melalui Soetikno Soedardjo, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner Connaught International Pte. Ltd.
Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Duit itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga menerima S$680.000 dan €1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta $$1,2 juta dolar untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
Sedangkan Hadinoto, diduga menerima uang S$2,3 juta dolar dan €477.000 euro. Duit itu diberikan Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.
Emirsyah sudah dinyatakan bersalah serta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Pun dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai S$2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara. Jika di rupiahkan, uang pengganti setara Rp22,4 miliar.
Emirsyah terbukti menerima suap Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C. Juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari bekas Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo €1,2 juta dan US$180.000 atau setara Rp20 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Soetikno turut divonis enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perbuatannya.
Sementara itu, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.