close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di KPK, sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabu
icon caption
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di KPK, sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabu
Nasional
Selasa, 08 Mei 2018 12:11

KPK panggil tersangka korupsi gedung IPDN Sumbar

Dua saksi dipanggil ke KPK hari ini untuk kasus korupsi IPDN Sumbar yang merugikan negara hingga Rp34 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dudy Jocom, tersangka korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Dudy, yang merupakan pegawai negeri sipil sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/5), dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi untuk tersangka Dudy, yakni PNS pada Kementerian Dalam Negeri Tri Adji Bawono.

Dalam penyidikan kasus itu, Febri menyatakan, penyidik masih mendalami pengetahuan para saksi dalam kapasitas sebagai pegawai Kemendagri terkait proses pengadaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN Sumbar.

Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu, usai ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2011. Sementara Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar, dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Selain kasus pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, KPK pada Selasa (8/5) juga memanggil dua saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan, antara lain Direktur PT Benteng Teguh Arif Syahrizal dan Direktur Utama PT Aneka Cipta Engineering Johan.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumbar menjabat Mendagri, terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, dan beberapa tempat lain.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan