Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), periode 2010-2012 dan 2012-2014.
Adapun yang dipanggil sebagai saksi adalah tiga pensiunan Jasindo, Noni Machrony, S.P Situmorang, dan Netty Herawati. Sebelumnya, Netty juga sudah dipanggil KPK.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/10).
Rencananya, KPK akan mendalami informasi dari masing-masing saksi, tentang kapasitas mereka saat bekerja di Jasindo.
Untuk diketahui, KPK sudah menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, sebagai tersangka pada 3 Mei 2017. KPK juga melakukan penahanan setelah menjadi Budi sebagai tersangka.
Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen, terkait dua pengadaan asuransi pada 2010-2012 dan 2012-2014 yang dilakukan BP Migas.
PT Jasindo selanjutnya memberikan uang sejumlah Rp15 miliar pada dua agen tersebut. PT Jasindo yang merupakan BUMN, sebenarnya tak perlu menyewa agen untuk mengikuti kegiatan tender. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp15 miliar.
Selain itu, KPK juga mengindikasikan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.
Akibat perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.