close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus suap proyek Meikarta yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, saat menjalani pemeriksaan di KPK./ Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus suap proyek Meikarta yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, saat menjalani pemeriksaan di KPK./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 27 November 2018 11:08

KPK panggil tiga saksi untuk tersangka direktur Lippo Group

KPK juga dijadwalkan memeriksa tersangka Taryudi hari ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap perizinan Meikarta, untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga orang saksi tersebut adalah seorang pegawai di dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemkab Bekasi, Matalih; Kepala Seksi Pengawasan, Sighit Parmudo Utomo; dan Kepala Seksi Institusi Harno. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Febri, Selasa (27/11).

Selain itu KPK juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam kasus ini, Taryudi. Penyidik juga akan memeriksa seorang konsultan perizinan proyek Meikarta, Henry Jasmen P Sitohang.

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK masih berusaha mendalami bagaimana proses perizinan Meikarta berlangsung dan sejumlah peyimpangan yang terjadi.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.  

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, Taryudi, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini. 

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan 100.000, uang Yuan dan uang RP 100 juta. Barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova, dan mobil sedang dengan jenis BMW.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan