close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirut PLN Sofyan Basir berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5). /Antara Foto.
icon caption
Dirut PLN Sofyan Basir berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5). /Antara Foto.
Nasional
Sabtu, 25 Mei 2019 19:08

KPK panggil ulang Dirut PLN Sofyan Basir

Penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan Basir sebagai tersangka dilakukan pekan depan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin, jadwal ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (25/5).

KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

Pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat (24/5) merupakan yang kedua bagi Sofyan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ant).

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan