close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Kamis, 08 Juli 2021 10:20

KPK pastikan tetap usut kasus lelang jabatan Tanjungbalai

KPK mengaku, ada kendala dalam penanganan kasus tersebut menyusul PPKM darurat. 
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut perkara dugaan suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. Komisi antirasuah tak mengabaikan kasus itu meski sedang mengusut dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Terkait perkara ini, tim penyidik saat ini masih memfokuskan untuk mendalami perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Kamis (8/7).

Namun demikian, Ipi mengakui, ada kendala dalam penanganan kasus tersebut menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Lantaran kebijakan itu, lembaga antirasuah melakukan penyesuaian kegiatan.

"Secara umum menyesuaikan dengan kondisi PPKM, maka ada beberapa agenda dan kegiatan KPK baik di Kedeputian Penindakan, Pencegahan, Pendidikan, dan Korsup (koordinasi dan supervisi) yang perlu disesuaikan," ucapnya.

Diketahui, komisi antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus itu pada Rabu (21/4). KPK mengklaim, telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. 

Akan tetapi, Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali. Pada waktunya nanti, sambung dia, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara beserta alat buktinya hingga siapa saja para tersangka berikut pasal sangkaannya.

Terkait dugaan suap penanganan perkara, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Syahrial diduga menyuap Robin Rp1,3 miliar agar kasus yang diterka menjeratnya tak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang itu diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Dalam kasus penganan perkara, Syahrial segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/6).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan