close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 Juli 2019 11:47

KPK pecat pengawal tahanan yang biarkan Idrus Marham "pelesiran"

Pengawal berinisial M terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam kode etik KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal tahanan Idrus Marham, saat terpidana kasus suap PLTU Riau-1 itu berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK. Dari pemeriksaan tersebut, terjadi pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus Marham, yang saat ini menjadi tahanan KPK, saat berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

"Pimpinan memutuskan saudara M, pengawal tahanan tersebut, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Pengawal tahanan Idus Marham berinisial M, telah mengabdi kepada KPK sejak Februari 2018. 

Menurut juru bicara KPK, Direktorat Pengawasan Internal KPK telah melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada M. Pemeriksaan dilakukan dengan pengumpulan keterangan sejumlah pihak, serta mempelajari alat bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK menegaskan dalam pelaksanaan tugas akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," ucap Febri.

Selain pemberian sanksi, KPK juga melakukan pengetatan izin berobat bagi para tahanan. Febri mengatakan, seluruh pengawal tahanan komisi antirasuah juga telah diberikan pengarahan tentang tata cara disiplin dan kode etik. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran dispilin dan kode etik. 

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun," ujar Febri.

Pelanggaran yang dilakukan M diketahui pertama kali dari temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Saat itu, tim Ombudsman mendapati terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham sedang berobat gigi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Pusat, pada 21 Juni 2019. Idrus sempat disebut tengah berpelesir saat itu.

Mantan Menteri Sosial itu tiba di rumah sakit pada pukul 11:30 WIB. Setelah menjalani perawatan, Idrus baru kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada pukul 16.00 WIB.

Ombudsman juga mendapati Idrus tidak menggunakan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan diperbolehkan menggunakan alat telekomunikasi. Ombudsman menilai terjadi malaadministrasi dalam peristiwa tersebut. 

KPK menepis anggapan penilaian Ombudsman. Komisi antirasuah mengklaim, proses perizinan Idrus Marham untuk berobat ke RS MMC sudah sesuai prosedur, dengan mengacu pada penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Penetapan itu menyatakan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diluar rumah tanahan (Rutan) ke Dokter Spesialis Gigi RS MMC Jakarta, pada Jumat 21 Juni 2019 dikabulkan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan