close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta Selatan. Foto Antara
icon caption
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta Selatan. Foto Antara
Nasional
Rabu, 14 September 2022 20:02

KPK pastikan penetapan tersangka kepala daerah di Papua bukan kriminalisasi

KPK sudah sejak lama menerima informasi dari masyarakat Papua terkait praktik korupsi.
swipe

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, penetapan tersangka terhadap sejumlah kepala daerah di Papua bukan kriminalisasi. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan berbagai informasi yang diterima KPK terkait dugaan korupsi di Papua.

"Tentu kami sudah punya cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi. Kami juga mendapat dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9).

Alex mengatakan, pimpinan KPK kerap mendapatkan komplain dari masyarakat, pengusaha, maupun pegiat antikorupsi di Papua yang menilai seolah lembaga antirasuah itu tidak ada kehadirannya di Papua. Pihaknya juga sudah banyak menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana.

"Kami nggak tinggal diam. Kami berkoordinasi dari berbagai pihak, terutama dari informasi masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Alex, pihaknya berharap dana otonomi khusus (otsus) yang disalurkan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat diperlukan untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alex sekali lagi menekankan, upaya KPK untuk mendukung pembangunan di Provinsi Papua sejalan dengan keinginan masyarakat Papua.

"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami mengkhawatirkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatakan kesejahteraan Papua tidak terwujud," ucap Alex.

KPK sendiri telah menetapkan tiga kepala daerah Papua sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Kemudian, ada Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dari ketiga kepala daerah tersebut, hanya Eltinus Omaleng yang telah resmi ditahan KPK setelah sebelumnya dijemput paksa. Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut ditahan tim penyidik mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan