close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
icon caption
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Nasional
Kamis, 03 Juni 2021 08:06

KPK perbolehkan kunjungan langsung dengan catatan

Kunjungan langsung tetap memperhatikan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan menerapkan prokes di tengah pandemi Covid-19.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan kunjungan tahanan. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kunjungan langsung kini diperbolehkan.

"Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujarnya kepada wartawan secara tertulis, Rabu (2/6).

Kendati boleh melakukan kunjungan langsung, Ali menegaskan, ada ketentuan yang harus dijalankan pembesuk. Menurutnya, kunjungan langsung tetap memperhatikan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan yang dimaksud, pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR (polymerase chain reaction) atau tes GeNose yang masih berlaku.

Ketentuan kedua, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang dan penasehat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar-masuk.

Tiga, wajib menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan. Empat, tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.

"Waktu kunjungan sebagai berikut, penasehat hukum Senin-Jumat dari pukul 13.00-15.00 WIB. Keluarga Senin-Kamis dari pukul 10.00-12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00-12.00 WIB," jelas Ali.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan