Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan kunjungan tahanan. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kunjungan langsung kini diperbolehkan.
"Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujarnya kepada wartawan secara tertulis, Rabu (2/6).
Kendati boleh melakukan kunjungan langsung, Ali menegaskan, ada ketentuan yang harus dijalankan pembesuk. Menurutnya, kunjungan langsung tetap memperhatikan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan yang dimaksud, pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR (polymerase chain reaction) atau tes GeNose yang masih berlaku.
Ketentuan kedua, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang dan penasehat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar-masuk.
Tiga, wajib menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan. Empat, tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.
"Waktu kunjungan sebagai berikut, penasehat hukum Senin-Jumat dari pukul 13.00-15.00 WIB. Keluarga Senin-Kamis dari pukul 10.00-12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00-12.00 WIB," jelas Ali.