Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 12 saksi dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012-2013. Pemeriksaan itu dilakukan, Selasa (1/9), di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mengonfirmasikan para saksi terkait peran tersangka Dadang Suganda (DS).
"Penyidik mengkonfirmasikan kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," kata Ali, Jakarta, Rabu (2/9).
Para saksi yang diperiksa, antara lain Pupung Haduah berstatus PNS, R. Ivan Hendriawan PNS DPKAD Kota Bandung, dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung periode 2008-2011 Juniarso Ridwan.
Lalu, Rusjaf Adimenggala selaku Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013, Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain, dan Soegiharti Siti Hasanah selaku Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya pemkot Bandung sejak 2008-2016.
Kemudian, Tris Tribudiarti Isnaningsih berstatus PNS, dan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis.
Berikutnya, mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Lia Noer Hambali, anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Ubad Bahtiar selaku Setda Kota Bandung dan Cepi Setiawan yang berstatus PNS.
Sementara Raden Rizki Lazuardi selaku Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemkot Bandung, yang kemarin sudah dipanggil tak ada keterangan hadir atau tidak dalam pemeriksaan.
Dalam perkaranya, Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah.
KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.