close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jubir KPK Febri Diansyah bersiap memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10)./ Antara Foto
icon caption
Jubir KPK Febri Diansyah bersiap memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 14 Oktober 2019 11:21

KPK periksa 2 direksi WKE terkait kasus suap di PUPR

Keduanya merupakan terpidana dalam kasus ini, yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direksi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keduanya ialah Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Mereka merupakan terpidana dalam kasus ini, yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Senin (14/10).

Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga kuat telah menyuap Rizal Djalil selaku anggota BPK RI guna mendapat salah satu proyek di Kememterian PUPR.

Uang yang diberikan Leonardo kepada Rizal yakni sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT MD mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan