Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direksi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keduanya ialah Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Mereka merupakan terpidana dalam kasus ini, yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Senin (14/10).
Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga kuat telah menyuap Rizal Djalil selaku anggota BPK RI guna mendapat salah satu proyek di Kememterian PUPR.
Uang yang diberikan Leonardo kepada Rizal yakni sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT MD mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.
Uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.