Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (5/11) mengagendakan pemanggilan terhadap dua saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro, terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Adapun mereka yang akan diperiksa KPK antara lain Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Alex Satudy dan PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kasimin.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro), terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diasnyah, di Jakarta pada Senin, (05/11).
Rencananya, KPK masih akan mendalami keterangan dari para saksi terkait skema perizinan proyek pembangunan Meikarta, dari mulai proses administrasinya sampai kepada proses hukumnya.
KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat terlibat transaksi suap dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, uang Yuan dan Rupiah sebesar 100 juta, tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova, BMW.
Semua pemberian suap ini, diduga merupakan bagian komitmen fee awal dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Hingga saat ini KPK menduga sudah ada realisasi Rp7 miliar melalui para kepala Dinas.
KPK pun menduga bahwa perizinan proyek ini dibagi menjadi tiga fase dari total tanah seluas 774 hektare. Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.