Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi proses hibah tanah kepada tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Hal itu dilakukan melalui dua saksi, yaitu Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji dan PNS Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, M. Odam.
Pada perkaranya, Yasin diketahui tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.
"Para saksi masih dikonfirmasi terkait dengan proses hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin) yang diduga sebagai bentuk gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Pada 27 Oktober 2020, Asep juga diperiksa KPK. Oleh penyidik, yang bersangkutan dikonfirmasi tentang proses gratifikasi kepada Yasin.
"Asep Aer Sukmaji (Camat Jasinga) dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka RY," ucap Ali kala itu.
KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.
Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jabar. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.