Tiga petinggi perusahaan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, 2011-2017.
Pihak yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Direktur Utama PT Graha Andrasentra Propertindo, Hamid Mundzir; Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha, Zuriah; Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses 2007-2008 atau Komisaris PT Abei Anmas Trans, Made Wiley Harsadinata; dan wiraswasta, Lamidi Jimat.
"Hari ini (5/4), bertempat di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terjerat perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan bui.
Eddy terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eddy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.