Sebanyak tiga orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri untuk tahun anggaran 2011.
Ketiga orang yang diperiksa itu antara lain dua pegawai PT Waskita Karya yakni Christian Orlando dan Osman Panahatan. Kemudian seorang lainnya merupakan pegawai negeri sipil bernama Rusel Simarangkir.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
“Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada 10 Oktober 2018. Mereka yaitu Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Adi Wibawo, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian Dono Purwoko (DP) Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Sebelumnya, kata Febri, KPK telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya, dilakukanlah pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Pertemuan tersebut diduga membahas penetapan kontraktor yang akan mengerjakan dua proyek pembangunan gedung IPDN tersebut. Adapun hasilnya pekerjaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sementara proyek IPDN di Sulawesi Utara dikerjakan PT Adhi Karya.
Terkait pembagian proyek ini, diduga Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7%. Selanjutnya, pada September 2011 pemenang lelang ditetapkan yang diikuti dengan penandatanganan kontrak proyek antara Dudy Jocom dan pihak kontraktor.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai Dudy Jocom meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, yaitu Dudy Jocom dan Adi Wibawo. Sedangkan pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 tersangkanya yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko
Pada kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, sekitar Rp11,18 miliar untuk proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, dan Rp9,378 miliar proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara. (Ant)