Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia.
Keempat mantan direksi Garuda Indonesia itu yakni mantan Direktur Komersial Agus Priyanto, mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Achirina, mantan Direktur Operasi Ari Sapari, serta mantan Direktur Keuangan Handrito Harjono.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (10/12).
Selain empat mantan direksi Garuda Indonesia, penyidik juga memeriksa dua pegawai maskapai penerbangan pelat merah itu yakni, Commercial Experts Garuda Ardy Protoni Doda dan Coorporate Planning Garuda Albert Burhan. Selain itu, KPK juga memanggil tiga mantan pegawai Garuda Indonesia, yakni Arya Respati Suryono, Agus Wahjudo, dan Ester Siahaan.
Kelimanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hadinoto Soedigno, yang merupakan bekas Direktur Teknik Pengelolaan Armada Garuda.
Dalam perkara itu, Hadinoto diduga kuat telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Migi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Adapun uang yang diterima Hadinoto sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 Euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.
Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emisyah Satar. Dia diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar. Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.
KPK menduga, sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Sebagai pihak penerima, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo. Berkas penyidikan keduanya resmi masuk ke tahap penuntutan pada 4 Desember 2019.