Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Zulkifli Hassan, Zainudin Hasan. KPK pun mengagendakan pemanggilan 4 saksi untuk Bupati non aktif Lampung Selatan tersebut.
Semua saksi diketahui berasal dari unsur swasta. Mereka antara lain Dr. Ridhuan Irawan, M Iqbal, Subandi dan Boby Zulhaidir
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan). Untuk mendalami sejumlah kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/10).
KPK akan mendalami keterangan dari para saksi soal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan.
Sebelumnya, Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini ternyata diduga melakukan sejumlah tindakan pencucian uang dengan memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai nama pemilik asetnya.
Pembelian aset-aset tersebut ia lakukan setelah mendapatkan dana proyek dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dari tersangka Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, sebesar Rp57 miliar.
Pada pengembangan kasus ini, KPK menyita sejumlah aset-aset tersebut. Adapun rinciannya, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit kapal speedboat.
Atas perbuatannya, Zainudin Hasan disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.