close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 26 Januari 2021 12:00

Korupsi di Pemkab Indramayu, KPK periksa 5 anggota DPRD Jabar 2019-2024

Lima anggota DPRD Jabar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.
swipe

Lima anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua dipanggil untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019.

Legislator daerah Jabar 2019-2024 yang dipanggil, Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Dalam kasus dan tersangka yang sama, penyidik juga memanggil anggota DPRD Jabar 2014-2019, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan bantuan provinsi atau banprov untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkan.

Lantaran membantu Carsa, Abdul diduga dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. 

Oleh karenanya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan