Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/9).
Lima saksi dipanggil untuk tersangka Tamin Sukardi (TS), di antaranya pengusaha Tandeanus, pengacara Fachrudin Rifai, pengusaha Tadjudin, Kepala Pengadilan Medan Marsudin Nainggolan dan pengacara Law Firm Astralindo Suhardi.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9).
Rencananya, semua saksi akan dimintai keterangannya terkait pertemuan dan hubungannya dengan Tamin Sukardi. Selain itu, KPK juga berusaha menelusuri pembahasan apa saja yang pernah dibicarakan oleh Tamin Sukardi dengan para saksi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PN Medan ini. Yakni, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba, Pengusaha Tamin Sukardi dan pegawai TS Hadi Setiawan. Merry diduga kuat menerima hadiah 280.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp10.725) dari Tamin Sukardi. Dalam hal ini, Helpandi berperan menjadi kurir uang hadiah itu. Maksud pemberian uang tersebut adalah agar Merry mau membuat pengaruh putusan atau dissenting opinion Majelis Hakim pada perkara Tamin Sukardi.
Selaku penerima, Merry bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi, dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK masih terus berusaha melakukan kerja intesif untuk mengumpulkan fakta-fakta baru yang bisa dijadikan barang bukti. KPK juga masih terus menyelidiki, perjalanan aliran dana ini bermuara.