Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil delapan Kepala Sekolah di Kabupaten Cianjur, untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (21/1). Mereka akan diperiksa terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 3 cipanas Adang Kartaman, Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwati, Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul Supriatna, dan Kepala Sekolah SMP islamic Center Muhammadiyah Cianjur Sholichin.
Turut dipanggil adalah Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber Fitri Nur, Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu Asep Sukria.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar/IRM)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (16/1).
Sebelum ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah lain. Pada 16 Januari 2019, KPK memeriksa empat kepala sekolah, yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Campaka Sunarya, Kepala Sekolah SMP Terpadu Azzahra Sobariah, Kepala Sekolah SMP PGRI Kadupandak Sudira, dan Kepala Sekolah SMP IT Darul Karomah Hasan.
Pada 9 Januari 2019, KPK juga telah memeriksa empat kepala sekolah lainnya yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang Susila Direja, Kepala Sekolah SMPN 5 Cikalongkulon H. Cecep Wahyu Wibisana, Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber Esih Hasanah, dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang Enay Sunarya.
Kasus ini bermula dari dugaan Bupati Irvan bersama tersangka lainnya, telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5% dari total anggaran Rp46,8 miliar.
Selain Irvan, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Keempatnya kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.