Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Setelah mengamankan Wahyu pada Rabu (8/1), KPK memeriksa delapan orang sebagai saksi kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis, (9/1).
Wahyu diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sesaat sebelum terbang ke Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (8/1) siang.
Berdasarkan informasi yang beredar, Wahyu diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif. Dari kedelapan orang tersebut, turut dimintai keterangan salah satu staf khusus petinggi partai politik.
Namun demikian, saat dikonfirmasi Fikri enggan membeberkan lebih detail terkait pemeriksaan terkait OTT Wahyu tersebut. Dia mengatakan, penjelasan lebih detail dan penentuan status penanganan perkara akan dilakukan pihaknya pada siang ini melalui konferensi pers.
"Tim lidik masih bekerja, siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," tutur Fikri.
Kegiatan OTT ini merupakan kali kedua pascapelantikan pimpinan KPK jilid V yang dipimpin Firli Bahuri dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019. Juga setelah berlaku UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 17 Oktober 2019.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Selasa, 7 Januari 2020, dengan menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di Kabupaten Sidorajo, Jawa Timur. Saiful ditangkap dengan sejumlah orang dari pemerintahan dan swasta.
Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.