close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah)/Facebook Aa umbara sutisna
icon caption
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah)/Facebook Aa umbara sutisna
Nasional
Rabu, 28 April 2021 11:53

KPK periksa 8 saksi kasus korupsi bansos KKB

Semua saksi diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
swipe

Delapan orang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2020. Semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Para saksi tersebut adalah Wakil Direktur PT Jagat Dir Gantara dan keuangan CV Sentra Sayuran Garden City Lembang, Gina Tresnawati Utama; ajudan bupati, Wisnu Jaya Prasetia; ibu rumah tangga, Floren Sisca Della dan Endah Kartikasari; pedagang, Tugihadi; karyawan swasta, Leni Dwi Febriyanti; wiraswasta, Denny Indra Mulyawan S; dan swasta Abdee Pradana Ugan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (28/4).

Lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna; anak Aa, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan. Ketiganya sudah ditahan.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa disebut dapat proyek dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan bansos tersebut. Sementara Totoh, dari dua perusahaannya, kecipratan proyek sembako Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB.

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan