close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers/ Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers/ Antara Foto
Nasional
Selasa, 03 Desember 2019 10:57

KPK periksa 9 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus suap

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani, Bupati Muara Enim nonaktif.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.

Sembilan anggota legislator itu ialah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/12).

Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi. KPK menduga, Ahmad Yani meminta fee terkait proyek yang ada pada Dinas PUPR Muara Enim. Selain itu, Yani juga diduga telah menginstruksikan proses pengadaan tender proyek tersebut melalui Elfin.

Yani diduga telah menerima uang sebesar US$35.000 atau setara Rp500 juta dari Robi. Uang tersebut merupakan commitment fee dengan nilai 10% atas 16 paket proyek pekerjaan dengan total anggaran sebesar Rp130 miliar.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim. Total aliran dana yang telah diterima oleh Bupati Muara Enim dalam proyek tersebut mencapai Rp13,49 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Yani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan