Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo, terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Putra mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, yang merupakan pemilik perusahaan Blackgold Natural Insurance Limited.
“Hari ini KPK periksa Rheza Herwindo sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1,” kata kepala biro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/8).
Pemeriksaan Rheza hari ini merupakan penjadwalan ulang, karena sebelumnya ia tak hadir untuk memenuhi panggilan KPK.
Selain Johannes, KPK telah menerapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Idrus dianggap berperan aktif sebagai pihak yang memuluskan proses tender Blackgold guna menggarap proyek PLTU Riau-1. Idrus sempat dijanjikan menerima uang sebesar US$1,5 juta oleh Johannes, apabila sukses menggarap proyek PLTU bertenaga 35 Ribu Watt itu.
Adapun Rheza akan diperiksa atas keterkaitan perusahaan miliknya dengan perusahaan milik Johanes. Jika ditilik dari konsorsium skema kerjasama PLTU-1, nama perusahaan milik putera Setya Novanto tidak tercantum di dalamnya. Dugaan awal, perusahaan ini merupakan perusahaan bodong, seperti PT Murakabi Sejahtera milik putri dan keponakan Novanto, Dwina Michaela dan Irvanto Hendra Pambudi.