Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema T Laoly. Yamitema T Laoly diketahui merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yamitema akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari terkait kasus suap proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Medan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Isa Ansyari),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Senin (11/11).
Chrystelina menuturkan, selain memeriksa putra Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Rita Maharani, istri dari Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Rita Maharani akan diperiksa untuk kasus yang sama dengan Yamitema.
Dalam perkara itu, Isa diduga kuat telah memberikan sejumlah uang.kepada Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Adapun uang yang diberikan sekitar Rp130 juta. Uang itu diberikan dalam beberapa kali pemberian.
Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Pada pemberian pertama dilakukan pada medio Maret hingga Juni. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.
Tak hanya itu, Isa juga telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Dzulmi. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Anggaran perjalanan dinas itu menagalami kekurangan lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.
Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya akan diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.
Atas perbuatan itu, KPK tetapkan Dzulmi bersama dua orang anak buahnya yakni protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak yang diduga pemberi, Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.