close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Selasa, 03 September 2019 11:18

KPK periksa Andi Narogong dalami peran Paulus Tannos di kasus E-KTP

Andi Narogong akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedianya, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos dari PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya di Jakarta pada Selasa, (3/9).

Dalam merampungkan berkas penyidikan Paulus Tannos, tim penyidik juga pernah memanggil istri dari Andi Narogong yakni Inayah pada Selasa (27/8). Teranyar, politikus Partai Hanura Miryam S Haryani yang telah dimintai keterangan pada Senin (2/9).

Belum diketahui, infromasi yang akan digali dari tim penyidik kepada Andi Narogong. Namun diketahui, Paulus Tannos pernah melangsungkan pertemuan dengan Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, serta Johannes Marliem untuk membahas pemenang konsorsium PNRI.

Dari sejumlah pertemuan itu, disepakati adanya fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT. Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 Miliar terkait proyek E-KTP.

Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan