close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas memperlihatkan sejumlah KTP-el. Antara Foto
icon caption
Petugas memperlihatkan sejumlah KTP-el. Antara Foto
Nasional
Rabu, 11 Desember 2019 10:56

Usut kasus KTP-el, KPK periksa bekas Dirjen Kependudukan Kemendagri

Dalam mengusut perkara korupsi KTP-el, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el. Kali ini, penyidik KPK memeriksa terpidana Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PST (Paulus Tannos)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (11/12).

Dalam mengusut perkara korupsi KTP-el, Febri menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, baik bekas anggota Komisi II DPR RI, petinggi partai politik, hingga pejabat Kemendagri. Teranyar, KPK memeriksa bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya, pada Kamis (19/9).

Menurut Febri, Paulus Tannos diduga kuat telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Paulus Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka selama 10 bulan. 

Pada beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto, bos PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Atas perbuatannya, Paulus Tannos dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan