close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media. /Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media. /Antara Foto
Nasional
Kamis, 22 Agustus 2019 11:53

KPK periksa bekas manajer keuangan dalami korupsi di Garuda Indonesia

Pemeriksaan dijadwalkan soal pendalaman kasus pencucian uang.
swipe

Mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam dua perkara terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia.

Sedianya, Sally akan dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Juga, kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) yang menyeret Hadinoto Soedigno.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan HDS (Hadinoto Soedigno),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (22/8).

Sally merupakan mantan anak buah dari tersangka Soetikno Soedardjo. Tercatat, panggilan itu bukan kali pertama bagi Sally untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Dalam mengusut perkara ini, KPK juga sudah mencekal Sally untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Bos PT MRA Soetikno Soedarjo, serta Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK juga menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai Rp100 miliar. Uang tersebut mengalir dalam bentuk pecahan mata uang asing maupun rupiah. 

Sementara itu, untuk perkara TPPU, KPK masih mendalami informasi dari 30 rekening atas nama pribadi atau pun perusahaan. Informasi tersebut didapatkan melalui Mutual Legal Asistance (MLA) dari yuridiksi negara lain.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Emirsyah Satar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan