Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bendahara Umum (Bendum) Johnny E. Awuy. Johnny diperiksa terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan dari tersangka JEA (Johnny E. Awuy),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa, (15/1).
Selain memeriksa seorang tersangka, penyidik KPK juga telah memanggil seorang saksi yaitu Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Arsani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH selaku Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy," ujarnya.
Sejak 19 Desember 2018, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap dana hibah Kemenpora. Tiga di antaranya merupakan dari Kemenpora yakni Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo, dan seorang staf bernama Eko Triyanto. Mereka diduga berperan sebagai penerima suap.
Sementara, dari KONI di antaranya Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka berperan sebagai pemberi suap. Sebelumnya, KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima tersangka tersebut pada Selasa, (18/12).
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK dari OTT saat itu ialah berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI diketahui jumlahnya sebesar Rp17,9 miliar untuk tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.