Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dia akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Politikus Partai Golkar itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap dirinya sendiri, yang telah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/10).
Dalam merampungkan berkas penyidikan Amril, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi proyek jalan tersebut.
Dalam perkara ini, Amril diduga telah menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Uang tersebut diduga diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears, pada tahun 2017 hingga 2019.
Amril menerima uang tersebut saat dirinya belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril agar segera menandatangani kontrak proyek tersebut.
Amril diduga telah menerima total uang dari PT CGA senilai Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.