Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek multiyear pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Politikus Parta Golkar itu juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan sendiri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (20/1).
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi proyek jalan tersebut.
Diketahui, Amril belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Belum diketahui apakah pada pemeriksaan kali ini KPK akan langsung menahan Amril Mukminin atau tidak.
Pada perkra itu, Amril memang diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyear pada 2017 hingga 2019.
Amril menerima uang tersebut saat belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditanda tangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.
Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyear pada 2017 hingga 2019.
Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis. Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.