Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi hari ini. Ia diperiksa dalam kasus suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa AM dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5).
Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Untuk tersangka Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019. Sedangkan untuk tersangka Ahmad Marzuqi belum dilakukan penahanan.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo. Uang ditaruh dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)