close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12)./ Antara Foto
icon caption
Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 11 Januari 2019 11:13

KPK periksa Bupati Malang soal DAK Pendidikan 2011

Rendra Kresna akan diperiksa penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna (RK), terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) pendidikan dalam penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (11/1).

Politisi Nasdem itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi hingga senilai Rp7 miliar. Adapun Rp3,45 miliar di antaranya diperoleh RK dari pemborong proyek, Ali Moertopo. 

Selain itu, Rp3,55 miliar lainnya diterima Rendra dari pihak kontraktor Eryk Armando Talla. Kedua pemberi suap itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Rendra, Ali Moertopo, dan Eryk, telah ditahan lembaga antirasuah sejak Oktober 2018 lalu. Penyidik pun telah memeriksa sekitar 66 saksi untuk mengungkap kejahatan yang mereka lakukan.

Atas perkara tersebut, Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. 

Sementara untuk pelaku suap, Ali dan Eryk, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor, jJuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

img
Soraya Novika
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan