Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna (RK), terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) pendidikan dalam penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (11/1).
Politisi Nasdem itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi hingga senilai Rp7 miliar. Adapun Rp3,45 miliar di antaranya diperoleh RK dari pemborong proyek, Ali Moertopo.
Selain itu, Rp3,55 miliar lainnya diterima Rendra dari pihak kontraktor Eryk Armando Talla. Kedua pemberi suap itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Rendra, Ali Moertopo, dan Eryk, telah ditahan lembaga antirasuah sejak Oktober 2018 lalu. Penyidik pun telah memeriksa sekitar 66 saksi untuk mengungkap kejahatan yang mereka lakukan.
Atas perkara tersebut, Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara untuk pelaku suap, Ali dan Eryk, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor, jJuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).