Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Dari pantauan Alinea.id, Muzni tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2019, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Muzni.
Selain Muzni, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Dempo Damko Indonesia (DDI) Suhanddana Peribadi alias Wanda, serta eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pembangunan Umum Kabupaten Solok Selatan, Hanif Rasimon. Keduanya akan bersaksi untuk tersangka Muzni.
Seperti diketahui, Muzni telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan bersama bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar.
KPK menduga Muzni telah menerima sejumlah uang dari Kahar yang ditaksir mencapai Rp460 juta. Suap tersebut diserahkan dalam bentuk uang sejumlah Rp410 juta dan Rp50 juta dalam bentuk barang.
Tak hanya itu, Muzni kembali meminta uang kepada Kahar melalui anak buahnya yang menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan yakni sebesar Rp60 juta. Bahkan, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Kahar juga memberikan suap kepada anak buah Muzni sebesar Rp315 juta.
Jika dijumlahkan, Yamin Kahar telah mengeluarkan Rp775 juta untuk suap sejumlah proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.