close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Kamis, 16 April 2020 12:24

KPK periksa Direktur Ciputra Development

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Direktur Ciputra Development tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur PT Ciputra Development Sutoto Yakobus, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengaadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SFI (Saiful Ilah)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/4). 

Selain Sutoto Yakobus, penyidik juga memanggil PNS bernama Solahudin. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Saiful Ilah.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap dua saksi tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu disinyalir sedang mengumpulkan bukti tambahan keterangan saksi untuk mengusut kasus ini.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful sebagai tersangka. Dia diduga telah membantu Ibnu Ghopur selaku kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. 

Ghopur diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan perusahaannya. Bahkan, dia turut meminta dimenangkan dalam proyek jalan itu.

Kendati demikian, Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek di Kabupaten Sidoarjo. Rinciannya, proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Atas dasar itu, Ghopur dan Totok memberikan fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Adapun rincian pemberiannya, yakni Sanadjihitu menerima Rp300 juta pada akhir September 2019. Dari total tersebut, sebanyak Rp200 juta diberikan Sanadjihitu kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp240 juta. Kemudian Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo diberikan Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ghopur dan Totok sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan