close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara Foto
icon caption
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara Foto
Nasional
Rabu, 11 Desember 2019 10:26

KPK periksa Direktur PT Malika Energi Persada soal suap perdagangan minyak

KPK tengah menelusuri proses perdagangan dan produksi minyak mentah di PT PES selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Malika Energi Persada (MEP), Gede Aditya Rismawan Putra, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Energy Service atau PT PES.

"Yang bersangkutan akan diperilsa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12).

Diketahui, KPK sebelumnya tengah menelusuri proses perdagangan dan produksi minyak mentah di PT PES selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President Marketing di perusahaan tersebut.

Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan dari dua mantan pegawai PT PES yakni bekas Light Distillate-Operation Officer Indrio Purnomo, serta bekas Claim Officer Mardiansyah pada Senin (2/12).

Pada perkaranya, Bambang diduga kuat pernah melakukan perbantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, sesaat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PT PES.

Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding yang berbadan hukum di British Virgin Island pada medio 2010 hingga 2013. 

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang Irianto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan