Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jo Daud Dharsono, Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Jo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja (ESS), Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (5/12).
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Kabid Pemantuan Lingkungan Arianto, dan Tim Ahli DPRD Kalteng Nicko Haryadi untuk tersangka yang sama. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK ingin mendalami proses perizinan aturan lingkungan hidup di pemprov setempat.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.
Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, KPK sudah menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
Para tersangka ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10). Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp240 juta dalam pecahan Rp100 ribu.