close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Febri Diansyah memberikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Febri Diansyah memberikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Rabu, 05 Desember 2018 12:29

KPK periksa Direktur PT Smart Tbk dalami suap DPRD Kalteng

KPK ingin mendalami proses perizinan aturan lingkungan hidup di pemprov setempat. 
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jo Daud Dharsono, Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Jo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja (ESS), Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (5/12).

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Kabid Pemantuan Lingkungan Arianto, dan Tim Ahli DPRD Kalteng Nicko Haryadi untuk tersangka yang sama. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK ingin mendalami proses perizinan aturan lingkungan hidup di pemprov setempat. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, KPK sudah menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Para tersangka ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10). Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp240 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan