close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas membersihkan gedung KPK di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Petugas membersihkan gedung KPK di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 21 Januari 2020 12:07

KPK periksa Dirut Palma Satu terkait suap alih fungsi lahan

Suap alih dungsi lahan oleh PT Palma Satu bermula dari OTT bekas Gubernur Riau.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy, untuk menjalani  pemeriksaan dugaan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1).

Selain Fadlan, penyidik juga memanggil Komisaris PT Palma Satu Rudi Candra. Dia juga akan dimintai keterangan untuk korporasi PT Palma Satu.

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah berupaya memanggil sejumlah mantan pejabat di kementerian. Teranyar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2009-2014, Zulkifli Hasan, yang dipanggil pada Kamis (16/1). Namun, Wakil Ketua MPR RI itu mangkir.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya ialah pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta. Selain dua orang itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka yakni PT Palma Satu pada 29 April 2019.

Dalam perkaranya, kedua tersangka memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Surya diduga merupakan penerima manfaat akhir PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta, selaku orang kepercayaan Surya. Suheri merupakan orang yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan perusahaan lainnya sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun. Uang itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Selain itu, korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawab pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura. Dari OTT itu, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Marudut Marsadauli Siahaan dan telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan