close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Antara Foto
icon caption
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Antara Foto
Nasional
Jumat, 18 Oktober 2019 13:16

KPK periksa Dirut PT INTI soal suap berkode barang paket

Uang suap dari Dirut PT INTI diberikan kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
swipe

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait dengan Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfimasi melalui pesan singkat, Jumat (18/10).

Darman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT INTI. Itu merupakan panggilan perdana Darman setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2019. Belum diketahui, KPK langsung menahan Darman usai pemeriksaan atau tidak.

Pada perkaranya, Darman diduga kuat telah memerintahkan tersangka Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Agussalam senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan Taswin melalui sopir Andra.

Dalam menyerahkan uang tersebut, Taswin menggunakan sandi. Kodenya 'barang paket', yang merujuk pada uang suap. Taswin memberikan uang suap kepada Andra lewat sopirnya di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri atas 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Darman Mappangara merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Direktur Keuangan Aangkasa Pura II, Andra Agussalam, dan Taswin Nur selaku tangan kanan Andra sebagai tersangka.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan