Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Hal tersebut terungkap setelah Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dimintai keterangan oleh KPK pada Jumat, (28/2).
Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait penyelidikan tersebut. Dia mengaku tidak ingin berkomentar terkait kasus itu.
"Enggak, enggak. No comment lah mas. Nanti-nanti. Ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok," kata Dwi, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Saat disinggung terkait penyelidikan terkait kasus apa, Dwi enggan membeberkan. Pasalnya, penyelidikan itu bersifat rahasia.
"Wah itu off the record, jangan. Enggak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia. Saya enggak bisa menjelaskan apa-apa," ujar Dwi.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, membenarkan pihaknya tengah memeriksa Dwi untuk penyelidikan baru. Namun, dia enggan menjelaskan terkait kasus apa.
"Lidik (penyelidikan)," ucap Fikri singkat, saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, saat ini Jakpro tengah menggarap sejumlah proyek infrastruktur. Dilansir dari www.jakarta-propertindo.com, setidaknya terdapat enam proyek yang digarap kontraktor pelat merah itu.
Adapun keenam proyek itu ialah Jalan Tol JORR W2 Utara atau Ruas (Kebon Jeruk-Ulujami), enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Menara BTS dan Microcell, Digital Signage, Formula E, dan LRTJ Velodrome-Kelapa Gading.