close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menko Ekuin akan dimintai keterangan soal surat keterangan lunas (SKL) BDNI tahun 2004./Facebook
icon caption
Mantan Menko Ekuin akan dimintai keterangan soal surat keterangan lunas (SKL) BDNI tahun 2004./Facebook
Nasional
Selasa, 02 Juli 2019 10:01

KPK periksa Dorodjatun Kuntjoro Djakti terkait korupsi BLBI

Mantan Menko Ekuin akan dimintai keterangan soal surat keterangan lunas (SKL) Bank Dagang Negara Indonesia atau BDNI tahun 2004.
swipe

Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Djakti dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (2/7).

Dorodjatun adalah eks Ketua KKSK yang mengeluarkan keputusan KKSK pada 13 Februari 2004 dengan menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp100 juta, dan porsi unstainable debt PT Dipasena Citra Darmadja (DCD), dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim tidak perlu dibayarkan

Selain Dorodjatun, komisi antirasuah juga akan memanggil tiga saksi lainnya yakni Senior Advisor Nura Kapital  Mohammad Syahrial, advokat pada AZP Legal Consultants Ary Zulfikar, dan Direktur Utama PT Berau Coal Tbk Raden C. Eko Santoso Budianto. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Sjamsul.

Komisi antirasuah tengah gencar menangani perkara megakorupsi BLBI tersebut. Pekan lalu, KPK sudah memanggil Sjamsul dan Itjih, konglomerat suami-istri, yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada alasan yang pasti.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan