Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua kepala dinas Pemerintahan Kabupaten Kudus. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Keduanya akan bersaksi untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Adapun Kepala Dinas yang dipanggil ialah Sudiharti selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, dan Joko Susilo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (4/9).
Tak hanya dua Kepala Dinas, tim penyidik KPK juga memanggil enam direktur perusahaan komanditer atau CV. Keenamnya ialah Direktur CV Rahmania Jati Utama, Faiq Himawan; Direktur CV Jakaria, Margo Waluyo; Direktur CV Lingkar Matra, Ratno; Direktur CV Bangkit Santoso, Sariyun; Direktur CV Cinta Damai, Suhardi; Direktur PT Karya Sinar Utama Karya, Sunaryo.
Selain itu, seorang PNS Pemkab Kudus bernama Subchan juga turut dimanta kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.
Dalam kasus ini, Tamzil diduga telah menguntruksikan staf khususnya bernama Agoes Suranto guna dicarikan dana sebsar Rp250 juta. Dana tersebut ditujukan untuk membayar cicilan mobil pribadinya, Nissan Terano.
Atas permintaan tersebut, kemudian Agoes menyampaikan pesan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kudus. Lantas, Uka ingat bahwa Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus pernah berpesan kepadanya untuk dibantu karier birokrasinya.
Saat itu, Uka menawarkan jasa kepada Akhmad untuk dibantu proses kenaikan jabatan sembari menyampaikan maksud Bupati Tamzil. Kemudian, Akhmad mendatangi rumah Uka dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta pada Jumat (26/7) pagi.
Saat itu, Uka mengambil uang sebesar Rp25 juta yang dianggap jatah miliknya. Sisanya, Uka berniat menyerahkan uang tersebut kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Namun, Uka menitipkan uang tersebut kepada ajudan lainnya bernama Norman.
Mendapat pesan dari Uka, Norman bermaksud ingin menyerahkan uang tersebut kepada Tamzil. Namun usahanya kandas lantaran tim penyidik KPK terlebih dahulu mengamankan dirinya dan uang tersebut saat operasi senyap. Dari tangan Norman, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp170 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Tamzil dan Agoes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sofyan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.