Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pelindo II (Persero) Ferialdy Noerlan. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC), di PT Pelindo II pada 2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/10).
Selain Ferialdy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero) Hariyadi Budi Kuncoro. Seperti Ferialdy, Hariyadi juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Nama Ferialdy dan Budi Kuncoro sudah tidak asing dalam kasus ini. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino. Teranyar, penyidik KPK telah memanggil Ferialdy pada Rabu (16/10).
Ferialdy dan Budi Kuncoro, pernah terseret dalam sebuah perkara korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II, yang ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkaranya, RJ Lino diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari pengadaan tiga unit QCC. Dia diduga telah memaksakan pengadaan proyek tersebut, karena tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, dengan lebih dulu membangun powerhouse. Karena itu, pengadaan ini dinilai sangat dipaksakan sehingga terjadi inefisiensi.
RJ Lino diduga telah memerintahkan pengadaan tiga QCC, dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.
Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejak ditepakan tersangka pada empat tahun lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Lino meski sudah menyandang status tersangka.