close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 Desember 2019 11:45

KPK periksa dua penyuap eks Bupati Cirebon

KPK juga memanggil Bussines Development Jakarta Branch Office Hyundai Enginering Construction, Agustinus, untuk diperiksa sebagai saksi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan General Manager PT Hyundai Engineering Construction Herry Jung, dan Direktur PT King Properti Sutikno untuk diperiksa hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan terkait kasus dugaan suap perizinan properti di Kabupaten Cirebon.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasanya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/12).

Selain dua tersangka, penyidik juga memanggil Bussines Development Jakarta Branch Office Hyundai Enginering Construction, Agustinus, untuk diperiksa sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Herry Jung.

Sebelum memeriksa tiga orang ini, penyidik KPK telah meemeriksa 32 saksi dari berbagai unsur, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cirebon, serta dari unsur swasta.

Dalam perkara ini, Herry diduga kuat telah memberikan uang senilai Rp6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya. Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan proses izin perusahaan PLTU 2 Cirebon.

Uang tersebut diberikan secara tunai dengan cara bertahap. Penyerahan uang juga dilakukan melalui sejumlah perantara.

Pemberian uang dilakukan dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atas nama PT Milades Indah Mandiri (MIM). Langkah itu dilakukan untuk menciptakan kesan adanya pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2, dengan nilai kontrak Rp10 miliar.

Sementara Sutikno, diduga telah menyerahkan Rp4 miliar kepada Sunjaya, guna mendapat izin proyek properti untuk PT King Properti. Transaksi penyerahan uang dilakukan dengan penyetoran yang dilakukan ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Atas perbutannya, Herry dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan