Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta bernama Julia Prasetyarini untuk diperiksa terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wirasawasta untuk tersangka HA (Hong Artha, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Julia merupakan sekaligus terpidana kasus suap proyek pelebaran jalan di Maluku sekaligus bekas staf Anggota Komisi V DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Julia, penyidik juga memanggil eks Kasi Pelaksanaan Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR, Moch. Iqbal Tamher. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.
Pada perkaranya, Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya (JECO) Group, Hong Artha, diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary, berupa uang Rp10,6 miliar pada 2015. Di tahun sama, dirinya juga diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada Damayanti.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.