close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso (tengah) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9)./AntaraFoto
icon caption
Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso (tengah) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9)./AntaraFoto
Nasional
Rabu, 12 September 2018 16:20

KPK periksa dua saksi untuk kasus PLTU Riau-1

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mereka adalah Direktur Bisnis PT PLN Regional Maluku dan Papua, Ahmad Rofiq dan Dirut PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda. Ahmad Rofiq untuk tersangka Eni Maulani Saragih, sedangkan Prihadi Santoso untuk tersangka Idrus Marham. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk saksi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Rabu (12/9). 

KPK masih terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak ketiga dalam konsorsium kerjasama proyek PLTU Riau-1. Nantinya, kesaksian ini akan dijadikan dokumen pelengkap untuk menguatkan bukti yang sudah ada. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemilik PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT. Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Walaupun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini juga telah dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sedangkan Eni dalam hal ini berperan aktif sebagai perantara. Eni menerima uang Rp. 4 milliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp. 2,25 miliar.

Sampai saat ini, KPK masih terus menggali sejumlah fakta baru. Karena bukan tak mungkin pula KPK bakal menetapkan tersangka baru lagi. 
 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan