Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Khairudin.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KH (Khairudin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dari Jakarta, Senin (2/12).
Khairudin merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama, yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Rita Widyasari. Khairudin juga merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara.
Keduanya diduga menerima suap dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama Rita menjabag sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang yang diterima keduanya diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp436 miliar. Namun, Rita dan Khairudin diduga telah memindahkan sebagian harta hasil korupsi itu dalam berbagai bentuk.
KPK pun telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU Rita. Adapun harta yang disita berupa benda tak bergerak seperti tanah dan bangunan Vila Tamara yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.