close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
icon caption
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
Nasional
Rabu, 02 September 2020 11:04

KPK jadwalkan pemeriksaan eks ketua dan 13 anggota DPRD Kota Bandung

Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi RTH Pemkot Bandung.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 Erwan Setiawan. Selain Erwan, 13 eks anggota DPRD Kota Bandung di periode yang sama juga akan diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, semuanya akan diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012-2013.

"Pemeriksaan saksi DS (Dadang Suganda, tersangka) di Polrestabse Bandung," kata Ali di Jakarta, Rabu (2/9).

Selain Erwan, belasan anggota DPRD yang dipanggil tersebut adalah Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini dan Teten Gumilar.

Kemudian, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, Oded Mohamad Danial dan Rieke Suryaningsih.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama, Ali mengatakan, penyidik sudah memeriksa 12 saksi. Semuanya dikorek terkait peran DS.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," ujarnya.

Dalam perkaranya, Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah .

KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan